Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Perlakuan PPN Atas Jasa Charter Pesawat Udara
13 Jun 2011

Dari hasil searching aturan – aturan PPN mengenai Jasa Charter Pesawat Udara ditemukan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Charter Pesawat Udara, isi surat tersebut sebagai berikut :

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR - 0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN 1984.

===> “jasa persewaan” dalam penjelasan pasal 1 huruf e UU PPN bahwa termasuk dalam pengertian Jasa yaitu semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan, persewaan barang bergerak, persewaan barang tidak bergerak, hiburan, biro perjalanan, perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan komisioner.

===> “digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN” harus hati-hati dalam memahami pernyataan tersebut diatas, jangan sampai jasa air charter baik itu yang dilakukan di dalam negeri / ke luar negeri atau untuk tujuan lainnya secara membabi buta seluruhnya dikenakan PPN.

Beberapa variasi transaksi dan pengenaan PPN yang bisa terjadi :

1)===> Pemberi dan Penerima Jasa Air Charter bertempat kedudukan di dalam daerah Pabean, atas transaksi tersebut dikenakan PPN sepanjang konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di dalam daerah pabean.

2)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean dikenakan PPN sepanjang konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di dalam daerah pabean.

3)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, sepanjang atas pemanfaatan (konsumsi) jasa dari luar daerah pabean tsb dilakukan dalam daerah pabean di kenakan PPN.

4)===> Pemberi dan Penerima Jasa Air Charter bertempat kedudukan di dalam daerah Pabean, atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN apabila konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di luar daerah pabean.

5)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean tidak dikenakan PPN apabila konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di luar daerah pabean.

6)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, apabila atas pemanfaatan (konsumsi) jasa dari luar daerah pabean tsb dilakukan tidak di dalam daerah pabean tidak dikenakan PPN.

Mengapa variasi nomor 4, 5, dan 6 tidak dikenakan PPN ?

Dalam Penjelasan Umum Undang – Undang PPN. “Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi”. Dari Penjelasan Umum diatas jelas diketahui bahwa prinsip dasar pemungutan PPN yang dianut UU PPN adalah prinsip Tempat Tujuan, karena PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.

Ketika atas konsumsi jasa sebagaimana variasi transaksi nomor 4, 5, dan 6 dikonsumsi di luar daerah pabean maka atas hal tersebut tidak dikenakan PPN.

Dibagian akhir tulisan ini saya melihat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Charter Pesawat Udara harus dipahami lebih hati-hati, dan tidak dengan serta merta dijadikan dasar hukum pengenaan PPN terutama menyangkut transaksi lintas batas (cross border transaction) pabean.

Ref:

UU PPN

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3480/PJ.531/1997

http://afdalzikri.wordpress.com/2011/04/20/ppn-transaksi-lintas-batas-menurut-uu-ppn/

posted by rahman.sur @ 12.40   2 comments
Bingung Menentukan Apakah Suatu Transaksi Terutang PPN ?
8 Jun 2011
Ada sms masuk dari nomor +62852292418XXX ternyata dari seorang sahabat semasa SMA (beta, sorry bos ada 2 kawan lainnya dengan panggilan sama ), mungkin karena sering berganti handset sehingga kontak nomor nya hilang atau mungkin kawan satu ini juga yang memang berganti nomor, saya sempat tidak mengenalinya dan hampir saja tidak acuh akan sms ini, kebiasaan kalau ada telepon atau sms dari nomor yang tidak dikenal tanpa signature tak pernah saya tanggapi.

Isi sms nya seperti ini “kalau aku jualan ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya. Kena PPN nggak ? tengkyu man. (beta)”

Pertanyaan gampang dengan jawaban yang gampang juga sebenarnya yaitu berupa optional antara kena PPN dan tidak, tetapi untuk menjawab pertanyaan optional seperti ini diperlukan beberapa langkah yang tidak sesederhana jawabannya.

Langkah pertama, Ref. Ketentuan Pasal 4 UU PPN dan Penjelasannya.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Transaksi yang dilakukan jualan ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya, kita klasifikasikan kedalam kategori a s.d h diatas termasuk kategori yang mana ? jualan ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya = penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. (asumsi kawan ini adalah pengusaha yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan)

Didalam penjelasan Pasal 4 UU PPN dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Langkah kedua, pastikan apakah syarat – syarat pengenaan PPN tersebut diatas dipenuhi atau tidak ?

(Asumsi penyerahan dilakukan didalam daerah pabean dan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.) ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya merupakan barang berwujud yang memiliki sifat sebagai barang bergerak.

Apakah barang berwujud tersebut merupakan Barang Kena Pajak ? atau termasuk kedalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN (negarive list) ? Tidak dipungut PPN ? atau mendapat fasilitas pembebasan PPN ?

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang – undang PPN.

Selanjutnya Ref. Ketentuan Pasal 4A UU PPN dan Penjelasannya , Barang yang tidak dikenakan PPN dikelompokan menjadi :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Ref. Beberapa peraturan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas :

a. Kegiatan dikawasan tertentu atau tempat tertentu dalam daerah pabean (contoh : kawasan berikat, ETP, dan TBB)
b. Penyerahan BKP / JKP tertentu (penyerahan antar instansi pemerintah, bukan PKP kepada Pemungut)
c. Impor BKP tertentu (Perlengkapan Militer, Barang Untuk penelitian pengembangan ilmu pengetahuan, ibadah, sosial)
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e. Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean


Ref. Beberapa peraturan Pembebasan PPN

a. Impor atau penyerahan BKP / JKP tertentu (contoh : buku pelajaran, kitab suci)
b. Impor dan penyerahan BKP Strategis (listrik, air bersih)


ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya tidak termasuk dalam negative list, PPN tidak dipungut dan Pembebasan PPN.

Sehingga ====> ebook, software, mp3 atau benda2 softcopy lainnya = Barang Kena Pajak
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan PPN.

Langkah – langkah tersebut diatas bisa dimanfaatkan untuk menentukan jenis – jenis transaksi lainnya apakah dikenakan PPN atau tidak ? Semoga bermanfaat.
posted by rahman.sur @ 09.28   2 comments
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures