Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri
17 Feb 2011
Setelah berhibernasi sekian lama, saya coba hidupkan kembali blog ini, masih tetap dengan spirit dan keinginan menjadikannya sebagai kanal informasi praktis seputar masalah perpajakan.
Pertumbuhan jumlah wajib pajak yang sangat besar terutama selama diterapkannya kebijakan 'sunset policy' dua tahun yang lalu, perlu segera dikelola dengan memberikan edukasi perpajakan bagi wajib pajak - wajib pajak baru ini, terutama wajib pajak orang pribadi yang mengalami pertumbuhan paling besar.
Dalam tulisan ini, kita akan coba sampaikan bagaimana penghitungan pajak penghasilan terutang bagi Wajib Pajak (Orang Pribadi) Kawin Pisah Harta dan/atau Memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (Isteri memiliki NPWP Sendiri).
Kita tilik Ketentuan Pasal 8 Ayat 2 dan 3 Undang - Undang Pajak Penghasilan, berikut ini :
(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Kawin Yang Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, baik SPT Tahunan WP (Suami) maupun SPT Tahunan Isteri, harus melampirkan dalam penghitungan tersendiri berupa Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Yang Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri.
A. Jumlah Penghasilan Netto Suami : Rp 482.400.000 B. Jumlah Penghasilan Netto Isteri : Rp 141.000.000 C. Jumlah Penghasilan Netto Suami dan Isteri (A+B) : Rp 623.400.000 D. PTKP ( K/I/1) : Rp 34.320.000 E. Penghasilan Kena Pajak ( C-D) : 589.080.000 F. PPh Terutang : Rp 121.724.000 G. PPh Terutang Suami ( A/C X F ) : Rp 94.192.585 H. PPh Terutang Isteri ( B/C x F ) : 27.531.415
Well done to your web, complete and relevant info that post.
Perhaps sometime to exchange the latest information. Happy to visit your blog.
Success always for you