Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Klinik Mantri Pajak (3) : Mengisi Status dan Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP
10 Jun 2009

Mengisi Status dan Jumlah Tanggungan Keluarga untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),bagi sebagian Wajib Pajak (WP) sering tidak mendapatkan perhatian , akibatnya banyak ditemukan data Status dan Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya ketika dilakukan penelitian dan penelusuran dalam proses pemeriksaan.


Hal - hal berikut ini harus dijadikan titik perhatian ketika akan mengisi Status dan Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP :


Status ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Wajib Pajak, siapa saja yang berhak menjadi tanggungan tersebut ? berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang - undang PPh dapat disimpulkan bahwa tambahan tanggungan diberikan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.


Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/0) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.


Bagi karyawati status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.



Penjelasan :

(K/I/...)

berarti status kawin, isteri mempunyai penghasilan, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(PH)

berarti status Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.



K/0

berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;

TK/0

berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;

K/1,...

berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;dan seterusnya

TK/1,...

berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya.

HB/...

berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

Label:

posted by rahman.sur @ 09.15  
3 Comments:
  • At 15 Juni 2009 pukul 08.52, Blogger Unknown said…

    hal yang kelihatan sepele tapi sering dilupakan, bahkan mestinya awal tahun ngumpulin KK tapi sering nggak dilakukan

     
  • At 6 Desember 2011 pukul 13.37, Anonymous Anonim said…

    Untuk mengisi JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA buat istri bersuami (sama2 kerja) & punya 2 anak itu diisi berapa? Kalau buat suami jelas 3 (istri + 2 anaknya) tetapi kalau buat isteri, berapa pak, sama 3 (suami + 2 anak) atau 0 (tdk punya tanggungan) karena sudah ditanggung suami. Ini saya butuhkan untuk pengisian scooring buat pinjaman kredit di bank.
    Terima kasih atas jawabannya.

     
  • At 19 Desember 2011 pukul 07.00, Blogger rahman.sur said…

    wanita dgn status kawin seperti kasus diatas PTKP menggunakan TK/0.

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures