Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Klinik Mantri Pajak (1) : Penyesuaian Fiskal
16 Mar 2009
Klinik Mantri Pajak : Penyesuaian Fiskal merupakan seri pertama dari klinik mantri pajak yang Insya Allah akan terus disambung dengan seri-seri berikutnya, dalam klinik mantri pajak kita akan mengkaji masalah perpajakan dari sisi materi, isi, dan obyektivitasnya untuk membedakan dengan postingan – postingan lainnya yang lebih mengedepankan berita, info, opini dan ragam perpajakan.

Materi dari klinik mantri pajak ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan pengetahuan perpajakan yang saya miliki, untuk itu kritik dan saran serta koreksi sangat saya nantikan.

Isi dan konten yang ada merupakan sumbangsih untuk kemajuan dunia perpajakan bukan dimaksudkan sebagai bahan rujukan, tidak mewakili instansi manapun termasuk Direktorat Jenderal Pajak tempat saya berkarya.

Penyesuaian Fiskal merupakan tahapan yang harus dilakukan ketika akan menghitung dan memperhitungkan pajak dengan cara melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan Komersial yang telah disusun berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (Akuntansi Keuangan) menjadi Laporan Keuangan Fiskal (Akuntansi Pajak) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Penyesuaian dilakukan karena adanya perbedaan penggunaan metode akuntansi dan atau perlakukan metode akuntansi yang berbeda antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak, perbedaan tersebut dapat bersifat sementara (time difference) dan tetap (permanent difference), perbedaan sementara dapat terjadi seperti penilaian Inventory dari LIFO ke FIFO, metode penyusutan komersial ke metode penyusutan fiscal, sedangkan perbedaan tetap dapat terjadi seperti pengeluaran – pengeluaran yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya (non-deductible item) dan penghasilan yang bukan obyek pajak (non-taxable item).

Berikut item – item sebagai contoh penyesuaian fiskal :

Penyesuaian Fiskal Positif :


Biaya yg dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sekutu atau anggota

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan

Harta yang dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan

Pajak Penghasilan

Gaji yg dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yg modalnya tidak terbagi atas saham

Sanksi Administrasi

Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal

Selisih Amortisasi Komersial diatas Amortisasi Fiskal

Biaya yg ditangguhkan pengakuannya

Penyesuaian Fiskal Positip Lainnya



Penyesuaian Fiskal Negatif :


Selisih Penyusutan Komersial dibawah Penyusutan Fiskal

Selisih Amortisasi Komersial dibawah Amortisasi Fiskal

Penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya

Penyesuaian Fiskal Negatip Lainnya





Label:

posted by rahman.sur @ 08.38  
4 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures