Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Bagaimana Menjadi WP Non Efektif (NE)
10 Mar 2009
Ada banyak pertanyaan dari kawan-kawan yang baru saja terjaring dan memperoleh hak nya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak "Bos ane kan cuma karyawan gak punya penghasilan apa - apa selain gaji,  pajak udah dipotong kantor, musti punya NPWP juga yak gawatttt " , " kalau gw udah pensiun gimana kewajiban pajak nya mesti lapor juga gak ?", "misalnya usaha gw bangkrut mit amit, gimana pajaknya frend ?"

Tidak dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dari beberapa kawan diatas, dalam tulisan kali ini saya mencoba secara singkat mengulas bagaimana seseorang mendapatkan haknya memperoleh NPWP, bagaimana kewajiban perpajakannya setelah itu dan dalam kondisi seperti apa WP menjadi WP Non Efektif

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.


Apa saja persyaratan Subyektif dan Persyaratan Obyektif itu ?

1. Persyaratan Subyektif

Subjek pajak dalam negeri :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam     suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang  memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran     Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak luar negeri :
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Persyaratan Obyektif

Secara nyata-nyata telah menerima dan atau memperoleh penghasilan

Wajib Pajak yang telah mendapatkan haknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, juga harus menunaikan semua kewajiban perpajakannya ada hak maka disitu ada kewajiban, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Sebagaimana kita ketahui tidak semua wajib pajak terdaftar patuh memenuhi semua kewajiban perpajakannya, penyebabnya bisa bermacam-macam antara lain karena non-aktif, bubar, meninggal dunia dan sebagainya, dan dari kenyataan tersebut telah timbul berbagai istilah seperti WP aktif, WP efektif, WP non Aktif , WP non efektif dan WP karantina yang dapat membingungkan petugas pajak maupun wajib pajak dengan klasifikasi seperti ini.

Agar tidak menimbulkan salah penafsiran yang dapat menyulitkan administrasi maka diberikan penegasan bahwa administrasi pajak hanya mengenal istilah WP efektif dan WP non efektif.
1. Yang dimaksud dengan WP efektif adalah WP yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi      kewajiban menyampaikan SPT masa dan SPT Tahunan sebagaimana mestinya.
2. Adapun WP non efektif adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
   a. WP yang selama dua tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
    b. WP meninggal dunia / bubar :
       - WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian).
      - WP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang telah mendapat pengesahan dari  Departemen Kehakiman).
  c. WP yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun telah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau  petugas yang ditunjuk untuk itu.
  d. WP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/pengamatan tidak menunjukan adanya kegiatan  usaha lagi.


Apabila WP telah masuk dalam kriteria WP non efektif seperti tersebut diatas, WP dapat mengajukan permohonan menjadi WP non efektif ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi perpajakan.

Apabila status WP telah berubah menjadi WP non efektif (NE), WP tersebut tetap terdaftar dalam master file wajib pajak tetapi secara system tidak turut diperhitungkan sehingga :

1.  Tidak dilakukan Surat Tegoran sekalipun WP tidak memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan ;
2. Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak dikeluarkan STP atas Sanksi Administrasi  karena tidak memasukkan SPT ;
3. Tidak diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kepatuhan dan efektifitas pembayaran  pajak Wajib Pajak.


WP NE kembali menjadi WP efektif apabila melakukan salah satu kewajiban perpajakan, yaitu ; 

- Memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Memasukkan pembayaran pajak
- Diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak
- Diketahui Alamat WP khusus WP NE karena tidak diketahui alamatnya.





Sumber :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.23/1998 tanggal 24 Agustus 1988
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1998 tanggal 27 Juli 1988

Label:

posted by rahman.sur @ 13.54  
5 Comments:
  • At 10 Maret 2009 pukul 15.06, Anonymous Anonim said…

    wah, meriksa permohonan NE banyak ya mas ?

    hihi

     
  • At 10 Maret 2009 pukul 15.17, Blogger rahman.sur said…

    namanya juga kj, kalau ga hapus ya NE ... nasib !

     
  • At 11 Oktober 2009 pukul 08.08, Anonymous Anonim said…

    kepada siapa saja,

    saya telah berada diluar negri selama beberapa minggu. Saya berencana untuk tinggal disini dan usaha saya di Indonesia sudah tidak beroperasi lagi. Bagaimana caranya saya mengajukan NE?
    Apakah saya bisa melakukannya secara online?

    Terima kasih
    Rindang

     
  • At 13 Oktober 2009 pukul 09.29, Blogger rahman.sur said…

    Untuk pengajuan NE bisa diajukan Surat Permohonan NE dengan mencantumkan alasan nya , untuk pengajuan secara online untuk saat ini belum bisa, saya sarankan anda bisa memberikan surat kuasa khusus kepada pihak lain di dalam negeri untuk melakukan pengajuan penonefektifan usaha Anda tersebut tanpa harus datang langsung ke Indonesia.

     
  • At 5 Januari 2011 pukul 06.24, Anonymous Anonim said…

    Apakah ada formulir khusus untuk pengajuan surat NE ?
    Sebagai pekerja lepas yang pendapatannya
    < 1.250.000 saya tiap bulan mengisi SSP dengan angka - NIHIL - Apakah ini cukup sbg syarat mengajukan WPNE ? Karena saya pikir2, lbh baik begitu - daripada kantor pajak produksi banyak kertas hanya untuk diisi NIHIL dan saya tiap bulan juga tidak perlu antri.

    Terimakasih

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures