Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Dahsyat Nih Pak Darmin
27 Feb 2009
Wah dahsyat nih Pak Darmin, dalam rangka pembinaan dan penegakan disipilin di lingkungan DJP  , tanggal 23 Pebruari 2009 kemarin Pak Darmin a.k.a Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-18/PJ/2009 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diikuti dengan SE-19/PJ/2009 tentang Kewajiban Mentaati Jam Kerja dan Memanfaatkan Waktu Kerja Bagi Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Ini baru namanya ketegasan setelah selama ini pak mantri dan kawan-kawan kroco lainnya di lingkungan dalam DJP selalu ragu menafsirkan masalah aturan kedisiplinan pegawai terutama aturan jam kerja dan absensi.

Surat Edaran ini seakan-akan menegaskan kembali apa yang selama ini menjadi keragu-raguan sekarang menjadi terang benderang, antar teman yang tadinya saling curiga, saling melontarkan isu bahkan iri dengan atasan gara-gara masalah absensi, mulai saat ini sudah ada peraturan yang jelas dan mengikat dan mudah-mudahan kita tidak ragu lagi sobat.

Terus terang pak mantri juga pernah mamanfaatkan ketidakjelasan aturan kedisiplinan ini dulu:)  sumpah deh! Banyak caralah bisa kita lakukan misalnya datang jam 7 kabur baru ke kantor jam 4, atau kita manfaatin surat tugas sekalian kabur (pc) , dan lain-lain modus nya ha ha ... tobat! tobat! tobat!

Pak Mantri lampirkan nih SE nya untuk kita baca, teliti, renungkan dan yang penting siapkan mental untuk menjalankannya.  Berjoeang Sobat !!!


SURAT EDARAN
Nomor SE- 18 /PJ/2009

TENTANG
PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Dalam rangka pembinaan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugas terkait dengan ketentuan jam kerja dan pemanfaatan waktu kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan pembinaan dan penegakan
disiplin pegawai di lingkungan DJP, setiap unit kerja Eselon III wajib menyampaikan Laporan
Bulanan Ketertiban Pegawai dan Laporan Penegakan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis
dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 kepada unit kerja
Eselon II masing-masing. Selanjutnya setiap unit kerja Eselon II wajib membuat dan
menyampaikan Rekapitulasi Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai dan Laporan Penegakan
Disiplin Pegawai dari setiap unit kerja di lingkungan kerjanya dan mengirimkannya ke Bagian
Kepegawaian Kantor Pusat DJP paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

2. Pembinaan dan penegakan disiplin sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia agar diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan
DJP yang melakukan pelanggaran berupa:

a. tidak masuk kantor tanpa ijin/alasan yang sah selama 2 (dua) hari atau lebih, baik berturut-
turut maupun tidak berturut-turut dalam periode 1 (satu) bulan; atau

b. terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan atau tanpa ijin/alasan
yang sah sebanyak lebih dari 5 (lima) kali baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut
dalam periode 1 (satu) bulan; atau

c. tidak mentaati ketentuan jam kerja atau meninggalkan tempat pekerjaan tanpa ijin/alasan
yang sah.
Contoh:

1. YZ adalah pelaksana pada KPP ABC yang melakukan presensi dengan mesin finger print pada pukul 07.25 WIB. Selanjutnya YZ meninggalkan kantor tanpa ijin (misalnya pergi untuk makan pagi, fitness, belanja, dan mengantar anak) dan kembali ke kantor pukul 09.00 WIB.

2. XY adalah Kepala Seksi pada KPP DEF yang melakukan presensi dengan mesin finger print pada pukul 06.30 WIB. Pada pukul 09.00 WIB, XY meninggalkan kantor tanpa ijin/alasan yang sah dan kembali ke kantor pada pukul 15.00 WIB.

3. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya yang disebabkan
adanya situasi khusus/kejadian luar biasa seperti banjir, gempa bumi atau kebakaran, dapat
dikecualikan dari pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dengan membuat
surat pemberitahuan terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya yang disetujui
oleh atasan langsung (formulir terlampir).

4. Pegawai yang tidak masuk kantor karena alasan penting wajib membuat ijin tertulis yang disetujui
oleh atasan langsung mengenai alasan yang bersangkutan tidak masuk kantor (formulir
terlampir).

5. Dalam hal pegawai yang tidak masuk kantor telah memberitahukan kepada atasannya antara lain
melalui short message service (SMS), telepon, faksimile, atau sarana komunikasi lainnya maka
pegawai tersebut dianggap telah minta ijin atau memberikan alasan yang sah, namun demikian
ijin tertulis sebagaimana tersebut pada angka 4 tetap harus dibuat paling lambat pada hah kerja
berikutnya.

6. Pembinaan dan penegakan disiplin terhadap pegawai dilaksanakan sebagai berikut:
a. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2
huruf a dan b, diberikan Peringatan Tertulis Pertama.
b. Pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama (atasan langsung) dapat
melakukan upaya pembinaan dengan melakukan pemanggilan dan mengingatkan pegawai
sebelum pegawai yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk diberikan Peringatan Tertulis
Pertama. Upaya pembinaan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pembinaan
Tertulis (formulir terlampir).
c. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2
huruf c, pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama (atasan langsung)
agar melakukan upaya pembinaan dengan melakukan pemanggilan dan mengingatkan
pegawai yang bersangkutan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pembinaan Tertulis.
Apabila pegawai yang bersangkutan mengulangi pelanggaran tersebut, pejabat yang
berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama (atasan langsung) wajib memberikan
Peringatan Tertulis Pertama kepada pegawai yang bersangkutan.

7. Dalam hal pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama (atasan langsung)
tidak memberikan Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam),
atasan pejabat tersebut wajib memberikan Peringatan Tertulis Pertama kepada pejabat yang tidak
memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

8. Tahapan pembinaan selanjutnya berupa pemberian Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan
Tertulis Ketiga terhadap pegawai yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikannya
Peringatan Tertulis Pertama, dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985.

9. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian pada Sekretariat DJP, Kepala Subbagian Tata Usaha
pada Kantor Pusat DJP, Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian pada Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kepala Subbagian Kepegawaian pada Kantor
Wilayah DJP, dan Kepala Subbagian Umum pada Kantor Pelayanan Pajak, wajib berperan aktif
dalam penegakan disiplin terkait dengan ketentuan jam kerja dan pemanfaatan waktu kerja pada
unit kerjanya masing-masing.

10. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-04/PJ./UP.90/2004 tentang Pembinaan Disiplin Pegawai dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Label:

posted by rahman.sur @ 09.43  
1 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures