Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Bagaimana mengisi form 1721 A1 ketika Pegawai Pindah Sebelum Akhir Tahun Pajak
9 Feb 2009
Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.

Dalam pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.

Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur
Hati – hati ketika mengisi form 1721 A1 terutama ketika pegawai pindah sebelum akhir tahun pajak, ada penghitungan yang sedikit berbeda dalam mengisi form ini ketika seorang pegawai pindah kerja dari satu cabang ke cabang lainnya atau ke dan dari kantor pusatnya dalam satu pemberi kerja, ketika pegawai pindah kerja ke perusahaan lain maupun ketika pegawai berhenti bekerja .

Titik kritisnya terutama dalam form 1721 A1 Angka 16 (Jumlah Peghasilan Neto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 Setahun/Disetahunkan), Coba diperhatikan petunjuk pengisian form 1721 berikut :

Angka 16
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14.
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka :
a. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
jumlah pada Angka 9 dikurangi dengan jumlah pada Angka 13 kemudian disetahunkan.
Contoh :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2005 (5 bulan).
Apabila diketahui bahwa :
- Jumlah pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00
- Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah Rp 100.000,00
- Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka :
- Jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 540.000,00 (meskipun 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun jumlah paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp 108.000,00 = Rp 540.000,00),
- Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang diperbolehkan.
- Untuk mengisi Angka 16 dihitung sebagai berikut :
- (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp.70.464.000,00, yaitu 12/5 x (Rp 30.000.000,00 - Rp 540.000,00 - Rp 100.000,00).
- Jumlah pada Angka 8 dikurangi jumlah pada Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00 dikurangi Nihil.
Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka 16 ini adalah Rp 80.464.000,00, yaitu Rp. 70.464.000,00 + Rp. 10.000.000,00.
b. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan :
1. Berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
maka Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
c. Dalam hal pegawai yang bersangkutan:
1. Pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
3. Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,
maka Angka 16 ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dikurangi dengan jumlah pada Angka 13 kemudian disetahunkan.
Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas.
d. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
e. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15.

Apakah anda sudah benar – benar mengisi form ini sesuai petunjuknya, apa akibatnya ketika form ini kita isi salah ? 

Seorang teman memita bantuan saya mengisi spt tahunan pph orang pribadi form 1770 S, form 1721 A1 dari januari s.d April dari PT.X dan form 1721 A1 dari Mei sd Desember dari PT.Xa (masih satu pemberi kerja), setelah saya teliti dari pemotong pajak lama PT.X salah mengisi angka 16 form 1721 A1 karena tidak disetahunkan, begitu juga pemotong pajak baru tidak mengisi angka 15 Penghasilan Netto dari masa sebelumnya.

Dengan kondisi ini SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S teman saya ini menjadi Kurang Bayar, Nah bagaimana ini ? temen satu ini padahal tidak memiliki sumber penghasilan lain selain sebagai karyawan dan merasa semua kewajiban perpajakannya telah dipotong
dan disetorkan perusahaan, karena kesalahan seperti ini dia merasa dirugikan dan harus membayar lebih banyak lagi.

Mengisi form 1721 A1 ternyata tidak semudah yang kita bayangkan, ada detil yang harus kita perhatikan supaya kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada pihak yang dirugikan.






Label:

posted by rahman.sur @ 07.26  
6 Comments:
  • At 9 Februari 2009 pukul 08.35, Anonymous Anonim said…

    wah, saya juga pindah kantor nih di tahun ini..

    gimana ya ngisinya ?
    hehe

     
  • At 9 Februari 2009 pukul 11.02, Blogger rahman.sur said…

    segera dimintakan perbaikan form 1721 A1 / 1721 A2 ke pemotong pajak

     
  • At 11 Maret 2010 pukul 13.34, Anonymous Sabrina said…

    Bagaimana dengan jumlah pajak terutang untuk kantor yg baru,akan berpengaruh ngga dgn kita menggabungkan penghasilan di kantor yg lama?karena jika saya masukkan penghasilan di kantor yang lama, maka PPh 21 terutang untuk perusahaan yg baru pun ikut bertambah.Tks

     
  • At 13 Maret 2010 pukul 11.51, Blogger DeBbY said…

    Thx bgt utk artikelnya, sekalian mohon informasinya dalam kasus saya:
    Saya Bekerja di perusahaan A sejak September 2008, NPWP saya terdaftar tgl 30 Oktober 2009, dan per Oktober 2009 itu saya pindah ke perusahaan B sampe sekarang.
    Tetapi setau saya, sebelum NPWP saya keluar, saya sdh ada potongan PPH21.. Yg jd pertanyaan yg harus saya laporkan dalam SPT Tahunan penghasilan saya dari bulan apa ya?
    Terima kasih banyak..

     
  • At 29 Maret 2010 pukul 14.45, Anonymous Anonim said…

    bagaimana dengan orang yang punya pekerjaan bebas, freelance, yang penghasilannya kurang dari 60 juta? buat 1770S? ada yang bilang mesti buat perhitungan penghasilan? kalo iya, gimana sih bikin perhitungan penghasilan?

     
  • At 14 Juni 2010 pukul 13.26, Anonymous Anonim said…

    Di mana saya bisa menemukan formulir 17701 A1 dan A2? Saya cari di www.pajak.go.id tetapi tidak ada

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures