Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Angka Kredit Fungsional Pemeriksa Pajak
3 Feb 2009
Edisi pertama coretan ini mengenai data usulan penetapan angka kredit bagi fungsional pemeriksa pajak atau di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bahasa kerennya disebut DUPAK, maklum lah pak mantri ini baru saja diangkat menjadi fungsional pemeriksa pajak satu semester yang lalu, mari kita berbagi bagaimana sebenarnya SOP tatacara pengusulan/penetapan angka kredit pejabat fungsional pemeriksa pajak     

Untuk Fungsional Pemeriksa Pajak Golongan II  

 A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pengusulan/penetapan angka kredit pejabat fungsional pemeriksa pajak golongan II yang berasal dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

B. Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tanggal 7 Maret 2003
3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.01/2007

C. Surat Edaran Terkait :
Tidak Ada

D. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Wilayah
2. Ketua Tim Penilai Wilayah (Kepala Bagian Umum)
3. Wakil Ketua Tim Penilai Wilayah (Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak)
4. Sekretaris Tim Penilai Wilayah (Kepala Subbag Kepegawaian)
5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan
6. Fungsional Pemeriksa Kanwil (Gol II)
7. Pelaksana Subbagian Kepegawaian
8. Kantor Pelayanan Pajak

E. Formulir yang Digunakan :
1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Penetapan Angka Kredit (PAK)

G. Prosedur Kerja :
1. Kepala Bagian Umum menerima secara langsung Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah dan Berdasarkan Surat Pengantar dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterima melalui SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di Kanwil, menerima Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Fungsional Pemeriksa Pajak dari KPP terkait kemudian mendisposisikan kepada Kepala Subbagian Kepegawaian.
2. Kepala Subbagian Kepegawaian menugaskan dan memberi disposisi kepada pelaksana Subbagian Kepegawaian untuk menghimpun bahan penyusunan Daftar Nota Penghitungan (Nothit) Angka Kredit.
3. Pelaksana Subbagian Kepegawaian menghimpun bahan penyusunan Daftar Nothit Angka Kredit dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Kepegawaian.
4. Kepala Subbagian Kepegawaian menyusun Daftar Nothit Angka Kredit dari semester sebelumnya ditambah usulan semester berjalan, lembar persetujuan Ketua Tim Penilai dan Kepala Kantor Wilayah dan Lembar Pengawasan Penyelesaian Angka Kredit, kemudian menandatangani DUPAK serta menyampaikannya kepada Kepala Bidang P4.
5. Kepala Bidang P4 menerima DUPAK, menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk memprosesnya.
6. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk menyusun konsep Penetapan Angka Kredit (PAK).
7. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menyusun konsep PAK dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
8. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep PAK, dan menyampaikannya bersama dengan DUPAK kepada Kepala Bidang P4.
9. Kepala Bidang P4 menandatangani DUPAK, menelaah dan memaraf PAK dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Umum.
10. Kepala Bagian Umum menandatangani DUPAK serta menelaah dan memaraf PAK dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
11. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani PAK.
12. Pelaksana Subbag Kepegawaian menatausahakan dan menyampaikan PAK (sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil) kepada Pemeriksa Pajak yang bersangkutan atau Kepala KPP yang bersangkutan serta kepada pihak terkait lainnya yaitu :
- Ka. BKN up Deputi Tata Usaha Kepegawaian
- Ka. Kantor Regional V BKN
- Sekretaris Tim (arsip)
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
13. Selesai.

Jangka Waktu Penyelesaian Paling Lama 2 bulan sejak DUPAK diterima

Untuk Fungsional Pemeriksa Pajak Golongan III

A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pengusulan/penetapan angka kredit pejabat fungsional pemeriksa pajak golongan III dan IV yang berasal dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

B. Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2005 tentang Uraian Jabatan Struktural dan Pelaksana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tanggal 7 Maret 2003
4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004

C. Surat Edaran Terkait :
Tidak ada

D. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Wilayah
2. Ketua Tim Penilai Wilayah (Kepala Bagian Umum)
3. Kepala Subbagian Kepegawaian
4. Pelaksana Subbagian Kepegawaian
5. Bagian Organta Kantor Pusat
6. Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah
7. Kantor Pelayanan Pajak
E. Formulir yang Digunakan :
1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit

F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Surat Pengantar Usul Penetapan Angka Kredit
2. Lembar Persetujuan

G. Prosedur Kerja :
1. Kepala Bagian Umum menerima secara langsung Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah dan Berdasarkan Surat Pengantar dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterima melalui SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di Kanwil, menerima Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari KPP terkait kemudian menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Subbagian Kepegawaian untuk memproses Lembar Persetujuan Kepala Bagian Umum dan Kepala Kantor Wilayah dan Surat Pengantar Usul Penetapan Angka Kredit ke Bagian Organta Kantor Pusat DJP.
2. Kepala Subbagian Kepegawaian menugaskan Pelaksana Subbagian Kepegawaian untuk membuat Lembar Persetujuan dan Surat Pengantar.
3. Pelaksana Subbagian Kepegawaian membuat konsep Lembar Persetujuan dan Surat Pengantar kemudian menyampaikannya kepada Kepala Subbagian Kepegawaian.
4. Kepala Subbagian Kepegawaian meneliti dan memaraf Lembar Persetujuan dan Surat Pengantar.
5. Kepala Bagian Umum menelaah dan menandatangi Lembar Persetujuan dan memaraf Surat Pengantar dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
6. Kepala Kantor Wilayah menelaah dan menadatangani Lembar Persetujuan dan Surat Pengantar.
7. Pelaksana Subbagian Kepegawaian menatausahakan dan menyiapkan pengiriman Lembar Persetujuan dan Surat Pengantar ke Bagian Organta Kantor Pusat DJP sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil.
8. Selesai.















Label:

posted by rahman.sur @ 15.01  
10 Comments:
  • At 7 Februari 2009 pukul 09.33, Anonymous Anonim said…

    mau dunk kredit....

    hihii

     
  • At 7 Mei 2009 pukul 16.58, Blogger Unknown said…

    kenalan dong mas.....
    fungsional di mana?

     
  • At 22 Desember 2009 pukul 14.34, Anonymous genteng7 said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat emailku genteng7@gmail.com
    thank `^_~

     
  • At 19 Februari 2010 pukul 13.02, Anonymous Anonim said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat emailku yudha.haryanto@gmail.com
    thank `^_~

     
  • At 14 Juni 2010 pukul 08.57, Blogger Unknown said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat emailku mulia1423@gmail.com
    terima kasih banyak pak...

     
  • At 16 Juli 2010 pukul 09.14, Anonymous Anonim said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat emailku bayu.arista@yahoo.com
    terima kasih banyak pak...

     
  • At 3 September 2010 pukul 16.20, Blogger Naila said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat email saya joy.endra.609@gmail.com
    terima kasih
    jazakumullahu katsiran

     
  • At 3 September 2010 pukul 16.21, Blogger Naila said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat emailku joy.endra.609@gmail.com
    terima kasih
    jazakumullahu katsiran

     
  • At 3 November 2011 pukul 15.57, Anonymous Anonim said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat saya bayu.arista@yahoo.com
    terima kasih banyak pak...

     
  • At 16 September 2013 pukul 10.23, Anonymous nizar romdhon said…

    Bapak Rahman...
    kalo berkenan saya mau minta soft copy file

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 436/KMK.04/1994 tanggal 29 Agustus 1994 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.01/1994 Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

    saya sangat membutuhkan buat penyusunan angka kredit fungsional pemeriksa pajak..

    jika di perbolehkan, syukur Alhamdulillah ...
    trimakasih yang sebanyak-banyaknya atas bantuannya.. semoga Alloh membalas dengan yang lebih baik

    alamat saya nizarrom@yahoo.com
    terima kasih banyak pak...

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures