Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Bendaharawan Jangan Anggap Enteng Pajak
18 Feb 2009
Jangan Anggap Enteng Kewajiban Pajak Bendaharawan 

Mengapa ini menjadi keprihatinan pak mantri ?  mengapa harus kita kritisi ?

Dalam dua bulan ini pak mantri baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua wajib pajak rekanan bendaharawan pemerintah, kedua-duanya selalu bermasalah di Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.

Faktur Pajak dibuat tetapi tidak lengkap yang mengakibatkan menjadi FP Cacat sesuai dengan Pasal dengan Pasal 13 Ayat 5 UU PPN jo Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 30/10/2006, Mengakibatkan dikenakannya sanksi Pasal 14 Ayat 4 KUP.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak pernah dibuat oleh Bendaharwan mengakibatkan kredit pajak atas pph pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dibuatnya bukti potong tersebut walaupun sudah dilakukan pembayaran.  

Ini hanya contoh dari dua Wajib Pajak saja, bagimana dengan wajib pajak rekanan bendaharawan pemerintah yang lain ? Sangat mungkin kejadian akan seperti ini.

Bagaimana sebenarnya kewajiban perpajakan bagi para bendaharawan ini, berikut pak mantri lampirkan panduan praktis perpajakan bagi para bendaharawan (sumber dari taxbase)

PANDUAN PRAKTIS PERPAJAKAN

BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH


I. Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan,Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 21/26 danPasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.�


II. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pendaftaran dan Penghapusan

Bendaharawan Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili instansi tempat Bendaharawan tersebut berada.

Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai WP adalah:

- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran

- Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor )

- Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara

Dalam hal terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, tidak perlu mendaftarkan NPWP baru, tetapi memberitahukan kepada KPP dengan melampirkan:

- Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) Bendahara baru

- Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara yang baru

Apabila Bendaharawan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tersebut ternyata institusinya bubar, terjadi perubahan organisasi atau proyeknya telah selesai, maka dimintakan penghapusan NPWP dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dokumen-dokumen pendukungnya.


Pembayaran dan Pelaporan

Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan ke KPP. Batas waktu pembayaran dan pelaporan adalah sebagai berikut:



III. Kewajiban Bendaharawan atas PPh

Bendaharawanberkewajiban untuk:

- memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor

- memotong PPh Pasal 22 atas pengadaan barang

- memotong PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa

- memotong PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak luar negeri

Bendaharawan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas:

- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;

- pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);


IV. Kewajiban Bendaharawan atas PPN&PPnBM

Atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM.

Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN & PPnBM atas:

1. Pembayaran yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- termasuk PPN dan PPnBM

2. Untuk Pembebasan Tanah

3. Pembayaran atas BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan

4. BBM dan Non-BBM oleh PERTAMINA

5. Rekening Telepon

6. Jasa Angkutan Udara yang diserahkan perusahaan penerbangan

7. Untuk penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN


Barang dan Jasa yang mendapat fasilitas Dibebaskan adalah:

- BKP Tertentu dan JKP Tertentu (PP 146/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 38/2003)

- BKP Strategis (PP 12/2001 sebagaimana telah diubah dengan PP 46/2003)

- Beberapa BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk (231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan616/PMK.03/2004)



V. Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor

Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulusumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut

Sumber dana dapat bersumber dari:

- APBN/APBD

- Non APBN/APBD

Penerima Penghasilan terdiri atas

- Pejabat Negara/PNS/ABRI

- Non Pejabat Negara/PNS/ABRI

Apabila sumber dananya berasal dari selain APBN/APBD, maka perlakuannya adalah ketentuan

pemungutan/pemotongan yang berlaku umum. Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir uang lembur, Imbalan Prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD, maka tata caranya adalah sebagaimana diatur dalam PP 45 Tahun 1994.

Apabila penerima penghasilan tersebut Non Pejabat Negara/PNS/ABRI, maka tata cara pemotongan/ pemungutan adalah tata cara yang berlaku umum (Kepdirjen Pajak KEP-545/PJ./2000 jo. Perdirjen Pajak No. 15/PJ/2006), sedangkan apabila dibayarkan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI, berlaku ketentuan khusus (PP 45/1994).

Atas Penghasilan yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI yang dananya berasal dari APBN/D dilakukan pemotongan yang bersifat final dengan tarif 15% kecuali bagi PNS golongan II/d ke bawah atau ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah, tidak dilakukan pemotongan PPh.


VI. Petunjuk Pengadaan Barang

Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah:

- Pemotongan PPh Pasal 22 (tarif 1,5%)

- Pemungutan PPN dan PPnBM


VII. Petunjuk Pengadaan Jasa

Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan jasa adalah:

- Pemotongan PPh Pasal 23/26

- Pemungutan PPN

Perlu diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 melainkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tergantung jenis jasanya (KEP-170/PJ/2002).


VIII. Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa Atas Proyek yang Dananya Berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri

Proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus yaitu:

- PPN & PPnBM Tidak Dipungut

- PPh Ditanggung Pemerintah

- Terhadap proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN & PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah hanya atas bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.










































Label:

posted by rahman.sur @ 14.57  
3 Comments:
  • At 19 Februari 2009 pukul 10.46, Anonymous Anonim said…

    wah, bagus nih,

    mana bendaharanya ? hihi,

     
  • At 2 Maret 2009 pukul 15.10, Blogger Unknown said…

    Mas Surakhman bisa lihat bendahara yang sedang dilakukan penyidikan (di blogku)

     
  • At 21 Februari 2010 pukul 08.29, Anonymous Anonim said…

    setuju brooo... banyak bendahara pemerintah yang ga paham kewajibannya... banyak rekanan yang dirugikan dan diuntungkan contohnya bukti potong tadi, dan pengenaan tarif 100% atau 20% lebih tinggi dari seharusnya jika tidak punya npwp... banyak bendahara yang belum menerapkannya...


    salam kenal... harno..
    kebetulan gue kerja sebagai pemeriksa di bpk.. bisa minta info peraturan terkait mekanisme, perpajakan terhadap bendaharawan... please kirim ke email gue di harno_pratama@yahoo.com
    kita coba benahkan semua, kita coba untuk meningkatkan penerimaan negara tulll...???

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures