Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Bikinnya Gampang Tapi Menghapusnya Susah , Benarkah NPWP Seperti Itu ?
4 Mar 2009
Jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada tanggal 31 Desember 2007 hanya berjumlah 5,5 juta menjadi 12,7 juta NPWP terdaftar pada tanggal 29 Pebruari 2009, peningkatan yang sangat signifikan hanya dalam waktu satu tahun dua bulan terakhir, keberhasilan ini tentu juga keberhasilan dari Sunset Policy atau secara sederhana kita mengatakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas pajak kurang bayar.




Masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran NPWP bagi mereka yang belum terdaftar, maupun melakukan pembetulan SPT bagi mereka yang sudah memiliki NPWP sebelumnya.

Tata cara pendaftaran NPWP selama masa sunset policy maupun setelah sunset policy berakhir prosedurnya sama sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 .

BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
a. memilih sebagai PKP; atau
b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
(7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.


Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP setelah semua persyaratan lengkap diatur dalam ketentuan sebagai berikut :

a. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama adalah 1 (satu) hari kerja.

b. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa dalam rangka Sunset Policy, standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama adalah 1 (satu) jam.

c. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tanggal 18 Nopember 2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP diupayakan selesai dalam 1 (satu) jam.

Secara umum untuk mendapatkan NPWP itu sangat gampang dan prosesnya cepat, bahkan ketika kita berada di pusat – pusat perbelanjaan dimana terdapat pojok pajak disitu pula kita bisa langsung daftar dan mendapatkan NPWP khusus untuk wajib pajak perseorangan hanya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.

Bagaimana hal nya ketika kita akan menghapus NPWP ?

Penghapusan NPWP secara formal administrasi harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya maupun atas hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.04/2007 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP.


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.04/2007
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA
PENGHAPUSAN NPWP/PENCABUTAN PKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan atas Penghapusan NPWP/Pencabutan PKPsebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin dan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain dan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
2. Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan melalui:
a. Pemeriksaan rutin; atau
b. Pemeriksaan Untuk Tujuan lain.
3. Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP didahului dengan pemeriksaan rutin dalam hal:
a. Wajib Pajak Badan atau BUT yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha;
b. Wajib Pajak Badan atau BUT dilikuidasi, termasuk Kerjasama Operasi atau Joint Operations yang telah berakhir masa kerjasama operasinya;
c. Wajib Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Dalam hal penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan melalui pemeriksaan Rutin pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukan penggabungan, likuidasi, atau saat akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahun sebelumnya sepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedur pemeriksaan khusus.
5. Tim Pemeriksa harus mencantumkan pajak yang masih harus dibayar dan membuat usulan tentang penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dalam Laporan Pemeriksaan Pajak hasil Pemeriksaan Rutin (Bab Kesimpulan dan Usulan Pemeriksa).

6. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan antara lain dalam hal:
6.1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
a. Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Wajib Pajak;
d. Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
e. Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
f. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
6.2. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
6.3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
7. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor.
8. Mengingat Pemeriksaan Tujuan Lain pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, bagi KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, maka pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau pegawai selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang memiliki keahlian dibidang pemeriksaan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
9. Tatacara Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP tetap dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain.
10. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa harus mengirimkan usulan Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP kepada Kepala KPP c.q. Kepala Seksi TUP atau Kepala Seksi Pelayanan dengan menggunakan format sebagaimana terdapat Lampiran 1.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2007
Direktur Jenderal,
ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Ketika mendengar kata Pemeriksaan Pajak sudah terbayang bagaimana susahnya harus mempersiapkan data dan dokumen kelengkapan yang akan diminta pemeriksa , tidak semua dari kita ini kan memiliki kepedulian terhadap data maupun dokumen penting menyangkut aspek perpajakan.

Belum lagi tekanan mental ketika proses pemeriksaan apakah selama ini kita telah melakukan kewajiban perpajakan secara benar ?

Mungkin ada benarnya juga ungkapan seorang kawan kalau NPWP itu mendapatkannya gampang tapi susah ketika menghapusnya, seperti itulah prosedurnya yang berlaku saat ini, apakah nanti akan terjadi perubahan, saya secara pribadi yakin ke arah sana , sehingga kita bisa mengatakan mendapatkan NPWP maupun menghapusnya sama- sama mudah dan sangat cepat.

Label:

posted by rahman.sur @ 11.30  
1 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures