Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jangan Takut Lapor SPT Tahunan Tidak Diterima Petugas Pajak
27 Feb 2009
Kegiatan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan merupakan rutinitas dan juga merupakan hajatan besar DJP (Kantor Pelayanan Pajak), bagi Wajib Pajak tahun ini merupakan tahun yang penuh dengan kemudahan ketika anda menyampaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 tentang Tatacara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan merupakan sebuah terobosan dari DJP dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan kepada para Wajib Pajak.

Apa yang istimewa dari Perdirjen ini ?

1.  
Tempat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih banyak pilihan -Tempat Pelayanan Terpadu di KPP, atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box-, apabila kita terdaftar di KPP A dan  melaporkan SPT Tahunan di KPP B atau di Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box bukan lagi persoalan dan SPT tetap diterima.
2.
SPT Tahunan yang akan disampaikan dimasukan kedalam amplop tertutup yang telah ditulis dengan Nama Wajib Pajak, NPWP,Tahun Pajak,Status SPT (N/KB/LB) dan No Telepon.
3.  
Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box langsung memberikan tanda terima SPT tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.
4.  
Apabila SPT Wajib Pajak tidak lengkap berdasarkan penelitian kelengkapan SPT, Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat Permintaan Kelengkapan SPT, apabila jagka waktu tersebut terlewati SPT dianggap belum diterima.

Wajib Pajak yang tahun - tahun sebelumnya pernah melaporkan SPT Tahunan pasti akan merasakan pelayanan yang lebih mudah dan cepat ketika melaporkan SPT Tahunan , SPT yang masuk akan langsung diberikan tanda terima spt tanpa dilakukan penelitian kelengkapan spt, sedangkan penelitian kelengkapan spt dilakukan setelah proses penerimaan spt selesai. 

Untuk lebih jelasnya berikut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2009


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 19/PJ/2009


TENTANG


TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang tentang Tata Cara Penerimaan
dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);

2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang
Harus Dilampirkan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang Tempat
Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 11/PJ/2009;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta
Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009;
9.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-
Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk
SPT Tahunan Pembetulan.
2.
SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT
Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
3.
SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan
lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran
khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
4.
e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang
semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap
dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat
Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta
keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara
elektronik.
5.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi
atau Aplication Service Provider (ASP).
6.
Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT
adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP
termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.

7.
Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
8.
Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca
oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian
SPT dan perekaman SPT.
11. Penelitian
SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan
lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan
penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk
menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT
yang diterima tidak lengkap.
12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT
Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan
cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
14.
Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media
elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

1.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak
tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2.
SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3.
SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani
oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian
dari Instansi yang berwenang;
4.
Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5.
SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa
SSP yang sesuai;
6.
SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau
III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
7.
SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan
dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.
Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9.
Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan
Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan
tetapi diisi tidak lengkap;

10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media
elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa
disertai media elektronik;
12.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media
elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai
dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
13.
Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media
elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi
tidak lengkap;
15.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemenelemen
data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
Pasal 3

(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
melalui:
a.
Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau
Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
b.
Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
c.
e-filing melalui ASP.
(2)
Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam
amplop tertutup dengan menulis:
-Nama Wajib Pajak;
-NPWP;
-Tahun Pajak;
-Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
-Nomor Telepon.
Pasal 4

Terhadap SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:

a.
Penelitian SPT; dan
b.
Perekaman SPT.
Pasal 5

(1) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)
paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
Pasal 6

(1)
Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih
Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1),
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2,
Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(3)
Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib
menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib
Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(5)
Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap,
dilakukan perekaman.
(6)
Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan
sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak
SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
Pasal 7

(1)
Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2)
Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-
SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran
III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8

(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Denganberlakunyaperaturanini ketentuanlain mengenaitata cara
penerimaandanpengolahanSurat PemberitahuanTahunantetapberlakusepanjangtidakbertentangan.

Pasal9

PeraturanDirekturJenderalPajakini mulaiberlakupadatanggal1 Maret
2009.






Label:

posted by rahman.sur @ 13.53  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures