Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Matematika Unik dalam Penghitungan Pajak
12 Mar 2009
Ada beberapa penghitungan matematika sederhana dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang sering terlewatkan terutama dilakukan oleh wajib pajak baru yang masih awam dan belum begitu akrab dengan seluk beluk dunia perpajakan.

Contoh sederhana saja mengenai pengenaan tarif pajak pasal 17 UU PPh yang bersifat progressif kecuali mulai tahun 2009 untuk WP Badan dikenakan tarif tunggal. Dalam menghitung tarif progressif ini jelas ada layer dan batasan tertentu dikenakan tarif tertentu juga, dan hal ini harus dengan penjelasan berkali-kali melakukannya ‘pengalaman pribadi’ .

Berikut ini beberapa hal lain terkait penghitungan matematis dalam penghitungan pajak :

1. Untuk menampilkan nilai harus tanpa nilai desimal
    Contoh :
    a. Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
    b. Dalam menuliskan seribu seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 1.125 (BUKAN 1.125,50)

2. Besarnya nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh.
    Contoh :
    Penghasilan Netto                          Rp 12.568.315
    Pengurang Penghasilan Netto        (Rp 4.320.000)
    Penghasilan Kena Pajak                 Rp 8.248.000

3. Contoh dalam penghitungan PPh Pasal 21 apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
    a. Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
    b. Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26
    c. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dibagi 4
    d. Sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dibagi 26

4. PTKP Harian untuk pegawai harian adalah PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Aturan matematis diatas tampak sederhana tetapi implikasi akibat tidak ditaatinya hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban jumlah pajak yang telah dihitung, disetor , dan dilaporkan.

Label:

posted by rahman.sur @ 09.49  
3 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures