Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Pemeriksa Pajak Masih Kurang ?
31 Mar 2009
Ditrjen Pajak Masih Kekurangan Petugas Pemeriksa

Kontan Online, 30 Maret 2009


JAKARTA. Ada banyak faktor yang menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak masih belum juga optimal. Salah satunya, jumlah petugas pemeriksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tidak sebanding dengan wajib pajak yang sudah mencapai angka 12,7 juta.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, idealnya rasio jumlah petugas pemeriksa pajak seperti di negara-negara lain, yakni sebanyak 30% sampai 35% dari total jumlah pegawai pajak. "Kalau kami masih di bawah 10%," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan rasio yang tidak lebih dari 10%, artinya jumlah petugas pemeriksa pajak di Indonesia hanya sekitar 3.400 orang saja. Soalnya, jumlah pegawai Ditjen Pajak saat ini ada 34.000 orang.

Padahal, menurut Darmin, satu orang petugas pemeriksa dalam setahun maksimal cuma bisa menangani delapan kasus doang. "Kami perlu waktu untuk memeriksa kasus. Namun, kami terus melakukan rekrutmen," ujar Darmin lagi.

Darussalam, pengamat pajak Universitas Indonesia, melihat, Ditjen Pajak tidak hanya harus menambah jumlah petugas pemeriksa pajak. Mereka juga mesti meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak untuk mendapatkan penerimaan yang optimal.

Sebetulnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan, sebetulnya Ditjen Pajak bisa meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak lewat sistem pajak online. "Ini untuk menutup kekurangan petugas pemeriksa sehingga mereka dapat lebih optimal bekerja," katanya.

Martina Prianti

Satu lagi atensi dari boss besar Pak Darmin terhadap pemeriksa pajak, atensi terhadap realita yang ada sekarang sekaligus fungsionalisasi pemeriksa pajak dalam rencana strategis DJP kedepannya.

Tersirat dari pernyataan beliau para pemeriksa pajak diharapkan menjadi salah satu faktor terpenting optimalisasi penerimaan pajak, untuk itu proses rekruitment terus berlanjut sampai saat ini.

Apakah dengan rekruitmen dalam arti menambah jumlah pemeriksa pajak hal ini bisa terwujud ? 

Dengan porsentase jumlah pemeriksa pajak terhadap seluruh jumlah pegawai pajak yang mencapai 30% sd 35%  seperti contoh yang terjadi dibeberapa negara merupakan salah satu bentuk ideal yang diharapkan, tetapi akan menjadi sia-sia apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pemeriksaan itu sendiri seperti yang diungkapkan Pak Darussalam diatas. 

Dengan peningkatan kualitas pemeriksaan maupun kualitas pemeriksa pajak itu sendiri, inovasi tekhnik dan juga trik pemeriksaan pajak akan bermunculan dengan sendirinya karena terdapatnya persaingan menghasilkan pemeriksaan dengan kualitas tertentu.

Tidak hanya penerapan sistem pajak online tetapi inovasi dan tekhnik - tekhnik pemeriksaan lain akan semakin beragam seiring juga dengan perkembangan dan inovasi lain dunia usaha yang terhubung secara langsung maupun tidak langsung dengan pajak, cara pembelajaran dan peningkatan kualitas pemeriksaan pajak dengan sistem berkesinambungan akan sangat diperlukan untuk menghadapi segala keterbatasan dan ketertinggalan seperti sekarang ini. 

Untuk mencapai hal ini tidak bisa dibebankan terhadap para pemeriksa pajak semata, sangat dibutuhkan dukungan dan sokongan baik dari internal institusi maupun wajib pajak, sudah bukan rahasia lagi pemeriksaan di lembaga apapun dan di manapun juga sudah sangat dekat dengan yang namanya godaan dan iming - iming.

Institusi DJP tentunya sudah memasang alarm sebagai antisipasi kemungkinan terburuk sekalipun, pengawasan dan rambu-rambu sudah sangat jelas disitu ada reward dan punishment nya.

Otokritik terhadap DJP sebagai institusinya orang pajak agar bisa secara konsisten menerapkan punishment sesuai aturan yang ada, tetapi bukan hanya sisi ini saja yang dikedepankan , sisi reward dan penghargaan juga tidak harus dinomor duakan, karena kedua-dua nya sama - sama memiliki peran dan urgensinya yang sama.

Hasil inventarisir dan otokritik kebijakan terhadap pemeriksa pajak di lingkungan DJP berikut ini
( masalah angka kredit pemeriksa pajak tidak konsisten dijalankan sesuai aturan yang berlaku, secara berjamaah melanggar ketentuan tersebut dengan dalih kebijakan,  pola mutasi dan promosi  pemeriksa pajak seperti apa yang ada di DJP ? saya sendiri dan saya yakin sebagian besar pemeriksa pajak tidak tahu akan hal ini, Tunjangan tambahan sebagai fungsional pemeriksa pajak di DJP tidak pernah dibayarkan apa maksud semua ini apakah ini juga pelanggaran aturan secara berjamaah dengan dalih kebijakan ), sudahlah ini memang menjadi realita yang ada sekarang terkait pemeriksa pajak, mudah-mudahan peningkatan kualitas pemeriksaan pajak juga diikuti dengan peningkatan kualitas unsur-unsur lain penunjang pemeriksaan pajak. 





Label:

posted by rahman.sur @ 08.32  
2 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures