Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

BPK Kembali Tegaskan Keinginan Audit Pajak
25 Mei 2009
Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit penerimaan pajak kembali ditegaskan Ketua BPK Anwar Nasution "UU itu kan buatan manusia bukan buatan Tuhan" tegasnya beberapa hari yang lalu, Anwar Nasution memandang perlunya dilakukan amendemen UU Perpajakan yang telah membatasi ruang gerak BPK dalam melaksanakan tugas mengaudit penerimaan pajak.

Keinginan Ketua BPK ini didukung penuh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginanjar Kartasasmita, "DPD akan mendukung kewenangan BPK sampai tuntas dan tidak separuh-separuh. BPK harus bisa mengamati sisi penerimaan dan belanja secara menyeluruh"

Sengketa kewenangan audit penerimaan pajak ini bukanlah sengketa baru antara BPK dengan DJP, Tahun 2008 yang lalu sengketa ini sudah diputus di Mahkamah Konstitusi dengan putusan menolak "uji materi" atas UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disengketakan oleh BPK.

Hak dan kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap penerimaan negara melekat pada lembaga tinggi negara ini berdasarkan ketentuan konstitusi negara kita, oleh karena itu Undang - Undang Perpajakan pun harus mengakomodir dan menyesuaikan dengan ketentuan ini.

Kita lihat isi dari UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah :

a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;atau

b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib  Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.


Akses BPK untuk melakukan audit terhadap penerimaan pajak sebenarnya telah diakomodir oleh Undang - Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 Ayat 2a huruf b diatas, bahwa untuk kepentingan negara kerahasiaan jabatan petugas pajak berdasarkan undang - undang perpajakan menjadi gugur apabila ada interest perpajakan (pemeriksaan pajak, data, informasi,bukti dll) dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara ( BPK ).

Akses ini tentunya dengan "sopan santun" dan "ketok pintu" terlebih dahulu terhadap tuan rumah, artinya diperlukan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan, hal inilah yang sampai sekarang ini belum bisa diterima oleh BPK, keharusan adanya izin tertulis dari Menteri Keuangan inilah yang dianggap membatasi ruang gerak dan akses BPK dalam melakukan audit penerimaan pajak, BPK merasa kewenangan konstitusionalnya dilanggar dan dibatasi dan BPK selaku lembaga tinggi negara enggan dan merasa tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada tuan rumah yang akan dilakukan test case maupun audit terkait masalah penerimaan pajak.

BPK menginginkan akses tanpa batas bahkan sampai data - data dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak "Wajib Pajak menjadi tidak memiliki kepastian dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, ketika WP telah dilakukan pemeriksaan oleh DJP tidak menutup kemungkinan WP juga masih akan menghadapi BPK yang sewaktu - waktu akan melakukan pemeriksaan terhadap hak dan kewajiban perpajakannya" seolah - olah dengan hal ini menjadikan Wajib Pajak seperti ladang perebutan pemeriksaan antara DJP dan BPK, pada akhirnya WP sendiri yang akan dirugikan.

Setelah uji materi UU KUP yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu, dan setelah adanya MoU antara DJP dan BPK mengenai pemeriksaan penerimaan pajak sebagai solusi yang saling menguntungkan, karena Ditjen Pajak dapat menjalankan fungsinya dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, sedangkan BPK dapat melakukan fungsinya sebagai auditor eksternal pemerintah. Apakah BPK masih dan akan selalu bersengketa dan mempermasalahkan hal tersebut ?

Menurut hemat saya MoU yang telah disepakati antara BPK dan DJP harus tetap menjadi pegangan kedua belah pihak dengan dasar saling menghormati dan menghargai, DJP memiliki hak konstitusi begitupun dengan BPK, apabila hal tersebut terus menerus disengketakan akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi kedua institusi negara ini. DJP harus bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan harus "bersih" dalam melakukan tugasnya menghimpun penerimaan negara dari pajak, begitupun dengan BPK dapat menjalankan hak dan kewengannya sebagai auditor eksternal pemerintah, melakukan audit terhadap penerimaan negara dari pajak dengan cara terjun langsung dan akses terhadap wajib pajak bukan satu-satunya cara dan tidak menjamin BPK bisa melakukan audit pajak secara optimal, DJP saja yang sudah bertahun - tahun berpengalaman dalam audit pajak dengan berbagai cara dan inovasi serta modernisasi dan penerapan kode etik didalamnya masih belum bisa optimal melakukannya.

Selamat berkarya bagi segenap kalangan di BPK dan DJP, jadilah lembaga negara yang bersih ! 



Label:

posted by rahman.sur @ 09.50  
5 Comments:
  • At 25 Mei 2009 pukul 13.50, Blogger Unknown said…

    BPK waktu membuat UU tentang BPK salah satu usulannya adalah dia otonomi di bidang keuangan sehingga dalam masalah penggajian sama dengan BI, tapi gagal

    Kenapa sih semangat mriksa pajak?

     
  • At 25 Mei 2009 pukul 15.01, Blogger rahman.sur said…

    Nah itulah kenapa ya ? mungkinkah masih berfikiran kalau pajak bisa dimacem-macemin ehmmm .... bukannya sudah ada kode etik di BPK ??? atau kode etik yang dijalankan di DJP masih ehmm ???? Apa kata dunia kalau hal itu masih terjadi !

     
  • At 10 Agustus 2009 pukul 14.07, Anonymous Bang Aldy said…

    Sudah seharusnya budaya saling curiga dihilangkan dinegeri ini. Keinginan kuat dari BPK untuk memeriksa penerimaan pajak adalah bukti bahwa institusi tersebut masih memiliki prasangka negatif terhadap pihak Pajak. Jika bangsa ini ingin maju hilangkan prasangka tersebut toh sebagaimana telah ditulis dibanyak media, di Ditjen Pajak telah banyak instrumen pangawasan internal seperti KITSDA yang sangat ditakuti oleh aparatur pajak.

     
  • At 9 Mei 2010 pukul 17.49, Anonymous Anonim said…

    Bukannya klo ga salah BPK dah coba minta izin ke Menkeu berkali-kali tapi gagal aka ga da tanggapan.

     
  • At 23 Januari 2012 pukul 13.09, Anonymous Anonim said…

    karena bukan rahasia umum kalo pajak biangnya koruptor, tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum, khususnya di level atas (termasuk pejabat di depkeu). yang selalu korban adalah petugas pajak rendahan. wajar sekali jika BPK ngotot untuk melakukan audit, tanpa persetujuan menkeu yang selalu berkelit ...

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures