Dalam praktek umum sebuah perusahaan, perolehan pinjaman tanpa bunga merupakan hal yang mungkin dan dapat terjadi, setelah terlebih dahulu melalui "deal - deal", kesepakatan dan catatan kedua belah pihak yang bertransaksi.
Pihak pemberi pinjaman tanpa bunga ini umumnya berasal dari para pemegang saham perusahaan tersebut atau dari pihak - pihak yang memiliki keterikatan dan hubungan istimewa dengan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung, dan sangat jarang terjadi berasal dari pihak lain diluar perusahaan.
Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari para pemegang saham, atau pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan dapat dianggap wajar dari aspek perpajakan dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa milik pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. 2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. 3. Pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dalam keadaan merugi. 4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila salah satu dari keempat unsur tersebut tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
Sumber : Disarikan dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992
Label: klinik |
Posting Komentar