Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Saat Terutang PPN Atas Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dan/atau BKP Yang Masih Tersisa Pada Saat Pembubaran Perusahaan
2 Okt 2009
Ketika suatu perusahaan dibubarkan bukan berarti 'bubar' sudah potensi pajak nya, salah satu potensi dan kewajiban perpajakan yang melekat ketika suatu perusahaan dibubarkan yaitu terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi.

Untuk menentukan saat terutang pajak atas hal tersebut diatas juga harus diperhatikan saat pembubaran perusahaan terjadi, perusahaan dikatakan bubar ketika secara nyata-nyata perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau perusahaan sengaja dibubarkan oleh pemiliknya, bisa juga perusahaan baru bisa dikatakan bubar ketika secara yuridis formal terpenuhi misalnya ditandatanganinya akta pembubaran perusahaan oleh Notaris dan penetapan Pengadilan yang menyatakan suatu perusahaan dibubarkan.

Jadi kapan (saat) atas kejadian tersebut terutang pajak ?

Terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat :

1. ditandatanganinya akte pembubaran perusahaan oleh Notaris;
2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan;
4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut secara nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data dan atau dokumen yang ada.



Sumber : Pasal 13 Ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002

Label:

posted by rahman.sur @ 08.59  
2 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures