Mantri Pajak

KANAL INFO PRAKTIS PERPAJAKAN

 
Selamat Datang

Rahman.Sur's Profile
Absensi

By: TwitterButtons.com
By TwitterButtons.com


Facebook Badges


ShoutMix chat widget

Statistik

web site traffic stats

Langganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Perlakuan PPN Atas Jasa Charter Pesawat Udara
13 Jun 2011

Dari hasil searching aturan – aturan PPN mengenai Jasa Charter Pesawat Udara ditemukan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Charter Pesawat Udara, isi surat tersebut sebagai berikut :

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR - 0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN 1984.

===> “jasa persewaan” dalam penjelasan pasal 1 huruf e UU PPN bahwa termasuk dalam pengertian Jasa yaitu semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan, persewaan barang bergerak, persewaan barang tidak bergerak, hiburan, biro perjalanan, perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan komisioner.

===> “digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN” harus hati-hati dalam memahami pernyataan tersebut diatas, jangan sampai jasa air charter baik itu yang dilakukan di dalam negeri / ke luar negeri atau untuk tujuan lainnya secara membabi buta seluruhnya dikenakan PPN.

Beberapa variasi transaksi dan pengenaan PPN yang bisa terjadi :

1)===> Pemberi dan Penerima Jasa Air Charter bertempat kedudukan di dalam daerah Pabean, atas transaksi tersebut dikenakan PPN sepanjang konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di dalam daerah pabean.

2)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean dikenakan PPN sepanjang konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di dalam daerah pabean.

3)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, sepanjang atas pemanfaatan (konsumsi) jasa dari luar daerah pabean tsb dilakukan dalam daerah pabean di kenakan PPN.

4)===> Pemberi dan Penerima Jasa Air Charter bertempat kedudukan di dalam daerah Pabean, atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN apabila konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di luar daerah pabean.

5)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean tidak dikenakan PPN apabila konsumsi (penyerahan jasa) dilakukan di luar daerah pabean.

6)===> Pemberi Jasa bertempat kedudukan di luar daerah pabean sedangkan penerima jasa bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, apabila atas pemanfaatan (konsumsi) jasa dari luar daerah pabean tsb dilakukan tidak di dalam daerah pabean tidak dikenakan PPN.

Mengapa variasi nomor 4, 5, dan 6 tidak dikenakan PPN ?

Dalam Penjelasan Umum Undang – Undang PPN. “Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi”. Dari Penjelasan Umum diatas jelas diketahui bahwa prinsip dasar pemungutan PPN yang dianut UU PPN adalah prinsip Tempat Tujuan, karena PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.

Ketika atas konsumsi jasa sebagaimana variasi transaksi nomor 4, 5, dan 6 dikonsumsi di luar daerah pabean maka atas hal tersebut tidak dikenakan PPN.

Dibagian akhir tulisan ini saya melihat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Charter Pesawat Udara harus dipahami lebih hati-hati, dan tidak dengan serta merta dijadikan dasar hukum pengenaan PPN terutama menyangkut transaksi lintas batas (cross border transaction) pabean.

Ref:

UU PPN

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3480/PJ.531/1997

http://afdalzikri.wordpress.com/2011/04/20/ppn-transaksi-lintas-batas-menurut-uu-ppn/

posted by rahman.sur @ 12.40  
2 Comments:
  • At 25 Oktober 2012 pukul 10.07, Anonymous Anonim said…

    Terima kasih artikelnya, sangat membantu dalam pekerjaan saya....


    jasa pindahan rumah

     
  • At 15 April 2014 pukul 10.13, Blogger Unknown said…

    pengertian dalam 1 wilayah Pabean seperti apa ya? Contoh, kita di jakarta sewa Pesawat Terbang milik asing yg memiliki perwakilan di Jakarta juga. tetapi pesawat itu di gunakan untuk Jasa Pengangkutan di daerah Kalimantan. Kasus seperti ini termasuk Point berapa ya, atau Kena PPN atau Tidak????
    Thanks

     

Posting Komentar

<< Home
 
Tulisan Terakhir

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Tulisan Sebelumnya
Arsip
Tautan
Pendukung Blog


Masukkan Code ini K1-7543F3-9
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BLOGGER

© Mantri Pajak Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Car Pictures